1. Landasan Pemikiran
Pada dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan
karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan
dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya
persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan
pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya,
diharapkan bahwa organisasi tersebut dapaat berjalan sesuai dengan aturan main
yang telah disepakati bersama.Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah
mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat
di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus
ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, maka pada makalah ini, saya akan
membatasi pembicaraaan hanya pada teknik persidangan dan mekanisme
persidangan, sesuai apa yang telah diminta panitia kepada saya. Dalam
membicarakan tehnik mekanisme persidangan, tentunya kita perlu pahami dulu apa
yang dimaksud persidangan dan bentuk-bentuk persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal
organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan
ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung Persidangan merupakan suatu kegiatan yang selalu ada
dalam setiap organisasi.
Perbedaan pokok antara persidangan dengan forum-forum lain
adalah terletak pada out put yang dihasilkan. Kalau dalam diskusi, dialog,
rapat, seminar, simposium, lokakarya dll out put yang dihasilkan hanya berupa
kesimpulan. Tetapi kalau dalam persidangan out put yang dihasilkan adalah
keputusan dan ketetapan yang sifatnya mengikat dan harus dipertanggungjawabkan
secara konstitusi atau hukum. Terdiri dari :
Ketetapan suatu persidangan pada dasarnya bersifat
sinergis, berlaku baik ke dalam maupun keluar kadang disertai peraturan
tambahan.
Keputusan suatu persidangan umumnya bersifat praktis
dan hanya berlaku ke dalam saja.
Persidangan pun bisa disebut rapat, namun tidak semua rapat
dapat disebut sebagai persidangan.
2. Jenis – Jenis Persidangan
·Sidang
Umum : sidang rutin yang sering dilaksanakan oleh oleh suatu
organisasi dalam kerangka membahas dan mengambil keputusan yang berkenaan
dengan kegiatan-kegiatan Rutin suatu organisasi Sidang Paripurna :
Rapat Lengkap yang dihadiri semua anggota, pihak-pihak
terkait dan undangan.
Bersifat umum dan terbuka.
Sidang Pleno, merupakan sidang yang diikuti seluruh
peserta sidang. Macam-macam sidang pleno:
Bagian dari rapat paripurna, membicarakan hal detail.
Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan
peninjau Permusyawaratan
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu
yang berhubungan dengan Permusyawaratan
Sifatnya tertutup/terbatas.
Sidang Komisi, merupakan sidang yang hanya diikuti
oleh peserta sidang komisi yang ditentukan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. Peserta sidang komisi diambilkan dari peserta sidang pleno sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan. Hasil dari sidang komisi selanjutnya
dibawa ke sidang pleno untuk dibahas dan atau ditetapkan. Dan bias dilihat apa
saja yang ada dalam sidang komisi yaitu :
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing
Komisi
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan
peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang
Sekretaris Sidang Komisi
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi
dalam Komisi tersebut
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi
tugas dari Komisi yang bersangkutan
·Sidang
istimewa:
Sidang Istimewa merupakan persidangan yang dilakukan oleh
suatu organisasi dalam kerangka pengambilan keputusan yang bersifat mendesak
dan berada dalam keadaan genting.
3. Sifat-sifat Persidangan
·Sidang
Tertutup, adalah persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi, dimana
hasil permbicaraan yang dilakukan tersebut bersifat tertutup dan hanya
diketahui oleh Pimpinan atau Anggota Organisasi tersebut dan pembicaraan tidak
boleh diumumkan, kecuali sidang memutuskan untuk diumumkan seluruhnya atau
sebagian.
·Sidang
Terbuka, adalah persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan
mengundang pihak lain yang dipandang memiliki keterkaitan dengan materi
pembicaraan dalam sidang. Pada persidangan ini, hasilnya boleh diumumkan secara
terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain diluar organisasi tersebut. Oleh
karena itu dalam persidangan terbuka pihak-pihak yang diundang biasanya disebut
Undangan dan peninjau.
4. Alat-Alat Kelengkapan Dalam Persidangan
·Pimpinan
Sidang adalah orang yang dipilih oleh peserta sidang untuk memimpin dan
mengatur jalannya sidang. Jika pimpinan sidang lebih dari satu orang, maka
istilah yang dipakai adalah Presidium Sidang.
Selain itu Pimpinan sidang adalah para individu yang
dianggap mampu memimpin rapat, terdiri dari ketua dan wakil ketua dan dibantu
oleh sekertaris. Pada awal persidangan pimpinan sidang ditetapkan oleh Floor lewat
musyawarah/pemilihan. Pimpinan Sidang hendaknya berkarakter penuh percaya diri,
berdedikasi tinggi, pandai berkomunikasi, demokratis, mampu bersikap tegas dan
adil, serta berani mengambil keputusan yang beresiko dengan mantap dan yakin.
Tugas Ketua
q Membuka jalannya sidang, menjelaskan
permasalahan sidang dengan pengantar yang singkat, padat, jelas, proporsial dan
netral.
Mengarahkan sidang dan mengatur suasana rapat dengan
baik.
Menekankan peserta sidang berbicara lugas, singkat dan
padat.
Memberi cukup kesempatan kepada peserta sidang untuk :
· Memberi
usulan/masukan
· Memberi
sanggahan
· Melakukan
hak jawab
· Memberi
Interupsi
Menegur peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang.
Melakukan skorsing sidang.
Dibantu wakil ketua dan sekretaris membuat kesimpulan.
Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian menutup sidang.
Tugas Wakil Ketua
Mendampingi ketua
Menggantikan ketua untuk sementara waktu atau selama masa
sidang yang tersisa.
Tugas yang diemban sama dengan ketua sidang
Tugas Sekretaris sidang
Mencatat segala bentuk administrasi sidang.
Menindaklanjuti semua amanat dari pimpinan sidang.
Peserta
Sidang adalah seluruh orang yang secara syah menjadi peserta persidangan
berdasarkan aturan atau tata tertib yang berlaku. Peserta sidang terdiri dari
dua macam, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh adalah
peserta yang mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peserta peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
Peserta penuh
Hak peserta penuh:
a.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat
dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
b.Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam
pengambilan keputusan
c.Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam
proses pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses
pemilihan
Kewajiban peserta Penuh:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Peserta Peninjau
Hak Peserta Peninjau:
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peserta Peninjau:
a.Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Palu sidang merupakan lambang otoritas pimpinan sidang
dan penentu keabsahan ketetapan atau keputusan sidang. Palu sidang ini
berperan nyata bila ketukan sesuai aturan konvensional yang berlaku.
Aturan Ketukan palu :
Ketukan palu 1 kali :
· Persetujuan
keputusan biasa; berlaku hanya dalam pengesahan rancangan tata tertib rapat
dan rancangan agenda acara rapat.
· Pengesahan
keputusan per-pasal/per-point (tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib
rapat telah sah).
· Pergantian
pimpinan sidang (Memindahkan palu sidang dan menerima palu sidang)
· Skorsing
rapat dimulai (untuk rencana skorsing < 30’)
· Skorsing
rapat diakhiri (untuk rencana skorsing < 30’)
Ketukan palu 2 kali :
· Pengesahan
sebagian keputusan atau keputusan antara dari seluruh rancangan. keputusan
(bila rapat akan diskorsing)
· Pergantian
Presidium sidang (Memindahkan palu sidang dan menerima palu sidang)
· Skorsing
rapat dimulai (untuk rencana skorsing > 30’)
· Skorsing
rapat diakhiri (untuk rencana skorsing > 30’)
·Pengesahan
terpilihnya nama-nama calon dalam suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun
belum dibuat secara tertulis.
Ketukan 3 kali :
· Pembukaan
dan penutupan masa persidangan.
· Pengesahan
semua keputusan/ketetapan final (Menetapkan konsideran) dari hasil rapat.
Ketukan palu tambahan :
Ketukan palu lebih dari 3 kali dengan interval pendek atau
ketukan 3 kali dengan interval panjang berarti pimpinan sidang meminta
perhatian peserta sidang.
· Draf
Materi Sidang merupakan kumpulan materi yang akan dibahas dalam
persidangan. Terdiri dari :
Agenda sidang
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh
peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan
nilai-nilai universal dimasyarakat.
Materi-materi lainnya yang memang dibutuhkan pada saat
siding tersebut.
· Ketetapan
atau Konsideran merupakan bukti secara tertulis dari berbagai ketetapan
yang telah dihasilkan.
Tata Cara Persidangan
· Sebelum
rapat dimulai, peserta persidangan mengisi daftar hadir.
· Pada
awal persidangan, rapat dipimpin oleh pimpinan sidang sementara membicarakan,
agenda sidang, tata tertib sidang dan pemilihan pimpinan sidang tetap.
· Rancangan
agenda sidang dan rancangan tata tertib sah menjadi tata tertib dan agenda
sidang setelah dibahas dalam rapat dan disahkan oleh pimpinan sidang
sementara.
· Pemilihan
pimpinan sidang tetap.
Bila
rapat tersebut berlangsung dalam rentang masa persidangan yang panjang,
sementara tata tertib dan agenda sidang sudah berlaku dan pimpinan sidang sudah
tetap, umumnya akan dibahas rancangan jadwal acara selama suatu masa
persidangan.
· Setelah
jadwal acara masa persidangan sudah disahkan oleh pimpinan sidang tetap,
persidangan mulai membahas materi-materi pokok yang menjadi permasalahan dan
telah tersusun di dalam agenda acara untuk dibuatkan keputusan/ ketetapan.
· Syarat
pengesahan suatu keputusan/ketetapan bergantung kepada aturan organisasi (UUD
atau AD/ART atau Tatib sidang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar